Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Pelantikan Dian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Jokowi menanyakan kesediaan Dian untuk mengambil sumpah jabatan. Kepala Negara meminta Dian mengikuti pembacaan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian saat membacakan sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (06/05).
Usai pembacaan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dian yang dilanjutkan Jokowi.
Diketahui, Dian menggantikan Kepala PPATK Kiagus Badaruddin yang wafat pada 14 Maret lalu. Sebelumnya, Dian menjabat sebagai Wakil Ketua PPATK.