Nasional

Presiden Larang Mudik, Polri Perketat Jalur Keluar Masuk Tiap Daerah

Channel9.id Jakarta. Polri berencana melakukan penyekatan jalur keluar masuk di setiap daerah dalam rangka larangan mudik lebaran 2020.

Rencana itu menyusul keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Kalau memang itu sudah larangan, kita harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden. kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta,” tutur Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum. Sementara untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan sejenisnya dikecualikan.

“Itu tidak kita larang, biar tetap berjalan ekonomi ini,” jelas dia.

Ia menuturkan, untuk teknis pelaksanaan masih harus dirapatkan di tingkat kementerian. Termasuk juga aturan hukum atas penyekatan jalan itu jika nantinya dilaksanakan.

“Payung hukumnya itu paling bisa kita pakai Undang-Undang Kesehatan itu. Tapi masih dibahas di tingkat kementerian,” kata Benyamin.

Rencananya, penyekatan jalan akan dilakukan baik di jalan tol maupun arteri. Petugas akan siaga di tiap titik yang telah ditentukan untuk menangani masyarakat yang nekat balik ke kampung halaman meski sudah diminta tidak mudik.

“Di jalan nasional juga ada, arteri juga ada. Tiap kabupaten. Kalau jalan tol ada titik-titik tertentu, tapi kalau di luar jalan tol itu nanti di tiap kabupaten ada itu sekat-sekatnya,” tegas Benyamin.

Menurut Benyamin, jika larangan ini sudah resmi diterapkan namun ada warga yang harus mudik lantaran keperluan mendesak, maka keputusan perizinan menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Karena kemarin sebelumnya kita rapat juga, kalau memang ada yang mendesak-mendesak benar orang akan pulang kampung dari Jakarta, dia harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid Pusat yang BNPB itu. Harus ada izin dari itu, kalau ada izin dari itu nanti bisa kita lewatkan,” jelasnya.

Aturan izin juga dikecualikan bagi pengendara yang kehabisan bahan bakar, sementara tidak dapat mengisi di tengah jalan. Maka petugas akan membuka sekat dengan sejumlah pertimbangan solusi.

“Jadi banyak sekali nanti aturan-aturan yang masih dalam penggarapan, masih dalam pembahasan, supaya masyarakat ini tetap di rumah saja. Memang pemerintah memutuskan ini bukan untuk masyarakat susah, menghilangkan kebiasaan mudik, tapi untuk menyelamatkan masyarakat,” ucap Benyamin.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  57