Channel9.id-Jakarta. Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia tak terima ditilang karena tak menyalakan lampu sepeda motor. Mereka, Eliadi dan Ruben menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui gugatannya, mereka menyebut Jokowi juga pernah tak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor, tapi tidak ditilang.
Peristiwa yang dimaksud ialah ketika Jokowi berkendara menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Saat itu, Jokowi sedang kampanye Pilpres, bukan sedang dalam tugas negara.
“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” ujar Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/20).
Menurut Eliadi, hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Merasa ada perlakuan diskriminasi, Eliadi-Ruben menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Adapun bunyi ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
“Itu hal yang bagus kalau tidak terima UU, di MK-kan. Kita tunggu proses di MK seperti apa,” ujar Argo menanggapi materi gugatan Eliadi-Ruben.
Sebagai informasi, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Ia sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal hari sedang terang terkena sinar matahari. Namun, jawaban petugas tidak memuaskan.
(LH)