Channel9.id – Jakarta. Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono menyampaikan, tersangka pemeras tertabrak mobil dengan modus minta pertanggungjawaban korban yang terjadi Pasar Rebo, Jakarta Timur, AF (46), ternyata memiliki bekas luka di kaki.
“Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tapi lukanya luka lama,” kaya Budi, Minggu 30 Januari 2022.
Budi menambahkan, pelaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kala itu dia tertabrak truk.
Baca juga: Pemerasan Modus Tabrak Lari, Polisi: Pelaku Butuh Uang untuk Biaya Terapi
“Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk, kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang,” kata Budi
Budi menambahkan, pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengaku melakukan aksi pemerasan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan terapi.
AF mengaku merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Budi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.
“Yang bersangkutan, dia terapi mandiri,” ujarnya.
Meski begitu, Budi akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RSKO. Hal ini untuk menentukan titik terang betul-tidaknya tersangka merupakan pasien.
“Jadi nanti kita periksa lagi (pihak) RSKO apa yang bersangkutan (merupakan) pasien aktif yang harus diterapi,” jelas Budi.
Kemudian, Budi menyebut polisi telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka negatif narkoba.
“Tes urine sudah, negatif,” sambungnya.
AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
“Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak,” kata Budi.
HY