Nasional

Pro Kontra Perluasan Ganjil Genap

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan perluasan ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Pro kontra terkait kebijakan Anies pun bermunculan. Salah satunya dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menyentil Anies untuk memberikan alternatif kepada warga Jakarta, bukan hanya membatasi mobilitas warga.

“Efektif atau tidak (perluasan sistem ganjil genap) kajiannya terlebih dahulu mesti clear, itu kan pertama soal kajian, yang kedua alternatif dulu diberikan, jadi jangan membatasi orang tetapi tidak diberikan pilihan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

“Pak Anies itu harusnya memberikan pilihan kepada warga Jakarta, misalnya soal electronic road pricing (ERP) itu gimana sih, kenapa itu nggak segera diberlakukan, terus perbaikan transportasi massal, ini kan pilihan yang harusnya disajikan kepada Pak Anies ketika memberlakukan perluasan ganjil genap itu. Karena ini ada kekhawatiran untuk memancing orang membeli kendaraan baru. Terus juga akan kembali menggunakan kendaraan bermotor, ini kan nggak menyelesaikan masalah,” lanjut Gembong.

Disisi lain, Fraksi Gerindra DPRD DKI mendukung kebijakan baru perluasan sistem ganjil genap di Jakarta. Gerindra menilai perluasan sistem ganjil genap ini dapat mengatasi polusi udara di DKI.

“Itu kan salah satu untuk mengurangi lajunya polusi udara, bahkan ini ya memang dari dulu jangan dicopot menurut saya, memang ganjil genapnya itu harus diperbanyak, kebanyakan itu kan dari kendaraan polusinya, karena aktivitasnya itu kan banyak sekali pagi dan sore,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria, kepada wartawan Kamis (8/8/2019).

Namun, Iman menyarankan agar kendaraan roda dua juga ikut dikenakan sistem ganjil genap. Sebab menurutnya, asap polusi tidak hanya dikeluarkan oleh mobil. 

“Motor harus dikenakan juga nggak apa-apa,karena polusi udara kan nggak dari mobil saja, motor juga, sama saja, harus kena ganjil genap,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan kajian akademis.

“Pokoknya kalau mau perluasan ganjil genap uji coba saja dulu, bukan langsung keputusan,” ujarnya di Jakarta (8/8).

Ia mengaku, pihaknya hingga kini belum memperoleh sosialisasi tentang perluasan ganjil genap yang telah ditetapkan pemrov DKI Jakarta.

Sebelumnya, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, mengatakan, penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian, termasuk untuk sepeda motor. 

Kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ada 16 rute yang akan diberlakukan ganjil-genap.

Berikut ini time line penerapan ganjil-genap yang baru:

Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  30