Politik

ProDEM: Pemerintah Harus Lakukan Gebrakan dalam Penanganan Pandemi

Channel9.id-Jakarta. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mengindikasikan banyak hal.

Mulai dari kegamangan hingga tidak terukurnya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Iwan berharap korban jiwa yang terus berjatuhan akibat penanganan Covid-19 yang dinilainya amburadul segera diakhiri. Gebrakan harus dilakukan elite negeri ini agar nyawa rakyat bisa dijamin keselamatannya.

“Bayangkan, korban yang meninggal sudah 97 ribu orang. Hampir seratus ribu, hanya dalam waktu setahun setengah. Korban meninggal per hari masih di atas 1.500 orang. Jadi sampai kapan kita hidup dalam kengerian ini?” katanya dalam akun Twitter pribadinya, Selasa, 3 Juli 2021.

ProDEM yang selama ini lantang menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah salah kaprah, telah memberi 5 solusi.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Mulai dari lockdown, menunaikan UU 6/2018, menggencarkan 3T dan percepatan vaksin, pengalihan dana infrastruktur, hingga penutupan gerbang perbatasan.

Namun solusi itu tak kunjung dilakukan oleh pemerintah, yang justru lebih memilih membuat kebijakan mencicil mingguan.

Kini ProDEM mencoba menyalurkan pendapat melalui anggota DPR sebagai wakil rakyat. Mereka meminta DPR untuk menggunakan hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Mengingat penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah tak ada indikasi dapat dikendalikan, sedang telah puluhan ribu korban jiwa dan jutaan rakyat menderita akibat dampak Covid-19, maka ProDEM mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Interpelasi terhadap pemerintahan Jokowi,” tutupnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =