Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen minyak goreng tidak menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan UMKM. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata dia, Senin, 21 Maret 2022.
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah. Namun ada yang perlu ditekankan pemerintah kepada para pelaku usaha minyak goreng, dilarang menyalurkannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.
Bila terbukti melanggar, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. Terkait rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Dia menjelaskan, Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga serta keterjangkauan oleh masyarakat dan UMKM.