Nasional

Prof Hikmahanto: Indonesia Belum Kendalikan FIR di Atas Kepulauan Riau

Channel9.id-Jakarta. Perjanjian Penyesuaian Flight Information Region (FIR) telah ditandangani oleh Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022. Pemerintah mengklaim FIR yang berada diatas Kepulauan Riau dan sekitarnya telah berada dibawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim tersebut sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari.

Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik. Bila perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR, maka publik akan mendapat akses.

Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia.

Hikmahanto menyebut ada tiga alasan terkait hal tersebut. Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

“Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,”ujarnya

Kedua, menurut media Singapura, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun.

“Repotnya jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara,”kata Hikmahanto.

Baca juga: Indonesia Ambil Alih Layanan Ruang Udara Natuna dari Singapura

Menurutnya, berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau.

“Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,”imbuh Hikmahanto.

Ia menjelaskan, konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.

FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

“Lalu menjadi pertanyaan dimanakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  68