Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel: Dokter hingga Guru
Hukum

Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel: Dokter hingga Guru

Channel9.id – Jakarta. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025). Sebanyak 56 pria yang ditangkap dari penggerebekan ini memiliki beragam profesi, seperti dokter dan guru.

“Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, ada dua orang yang berprofesi sebagai personal trainer, satu orang karyawan kontrak aviation security (avsec) Bandara Soekarno-Hatta, dan 3 orang lainnya tidak bekerja.

Iskandarsyah juga membeberkan puluhan peserta memiliki rentang usia beragam. Mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

“Rentang usia, yaitu 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang, dan 41-45 tahun 6 orang,” bebernya.

Dari 56 pria ini, sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta. Namun, ada juga yang berdomisili di Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten.

Terkait status perkawinan, 4 orang tercatat sudah menikah, 47 masih lajang, dan 5 lainnya telah bercerai.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Dari puluhan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Tersangka RH dan RE berperan membiayai sewa kamar hotel, sementara BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan penyelenggara mengundang para peserta dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’.

“Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

Puluhan peserta yang terlibat direkrut oleh tersangka BP alias D. Setelah itu, peserta yang sudah direkrut tersebut mengajak rekan-rekannya yang lain untuk bergabung dalam pesta.

“Jadi satu orang itu merekomendasikan yang lain. Dan nanti si tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  81