Hot Topic

Projo: Presiden Tetap Tegas dan Serius Dalam Pemberantasan Korupsi

Channel9.id – Jakarta. Pemilihan Pimpinan KPK oleh DPR telah usai, namun penolakan dalam tubuh KPK masih terjadi, berikut tanggapan Relawan Pro Jokowi atas kisruh yang terjadi.

Kisruh di seputar pemilihan pimpinan KPK, menuai pro dan kontra. Atas situasi itu, relawan Pro Jokowi (POJO) memberikan pandangannya, seperti disampaikan oleh Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi yang akrab disapa Muni pada siaran pers yang diterima Channel9.id Jumat (13/9).

Menurut mantan aktivis 1998 ini, pemilihan Pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK di DPR merupakan fakta yang mesti ditanggapi dengan pikiran yang dingin untuk menjaga upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Menanggapi situasi ini, hendaknya publik tenang dan taktis dalam menjaga KPK dan semangat pemberantasan korupsi melalui pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Menurut, PROJO masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus, dan tak akan pernah pupus. Mekanisme revisi undang-undang membuka peluang masukan masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, seluas luasnya.

Relawan PROJO bersama masyarakat dan pegiat antikorupsi akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang KPK sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK 2019-2023, dan pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda penting pemerintah yang didukung oleh seluruh komponen bangsa.

Menurut, Arie kemajuan dan capaian pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pemberantasan korupsi dan kerja-kerja KPK. Pengalaman puluhan tahun di Indonesia membuktikan bagaimana korupsi menggerogoti ekonomi dan mentalitas masyarakat.

Pengawasan oleh publik dan lembaga-lembaga negara, terutama KPK, berhasil memunculkan kepedulian masyarakat terhadap gerakan antikorupsi sekaligus menekan angka korupsi dan kerugian negara.

Karena itulah PROJO menyokong segala upaya untuk menjaga independensi dan kinerja KPK. ‘ Selama. “Ini KPK sudah membuktikan kualitasnya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Arie.

Masih menurut Arie, pemerintah telah meminta dengan sangat DPR agar rapat-rapat pembahasan selalu terbuka untuk umum. Ini berarti pemerintah terus mendorong pengawasan oleh publik sehingga tak terjadi pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengamputasi kewenangan KPK.

Sikap Presiden Joko Widodo sudah gamblang, yakni mengikuti peraturan perundangan dalam menjaga independensi dan kinerja KPK sebagai lembaga negara yang penting, katanya.

ReplyForward

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  91