Hot Topic

Propam Polri: Bripka CS Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Bripka CS akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Bripka CS melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu luka di sebuah kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” kata Sambo dalam keterangannya, Kamis 25 Februari 2021.

Sambo menyebut, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat ini akan dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro.

“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” sebutnya.

Sambo menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak memasuki tempat hiburan hingga sampai menenggak minuman keras.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS hingga menewaskan 3 orang dan 1 luka di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 pagi.

Mulanya pukul 02.00 WIB, Kamis 25 Februari 2021, Bripka CS dan temannya datang ke sebuah Kafe di Cengkareng Barat. Dia datang untuk membeli minuman keras dan berniat mabuk-mabukan.

“Dia datang sekitar pukul 02.00 WIB langsung memesan minuman,” kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis 25 Februari 2021.

Saat kafe hendak ditutup sekira pukul 04.00 WIB, Kamis 25 Februari 2021, pelayan kafe menyerahkan bill pembayaran minuman. Dari sumber IPW, tagihan itu mencapai Rp.3.335.000.

Bripka CS tidak mau membayar dan tidak mau pergi meninggalkan kafe itu. Karena Bripka CS bersikeras, pelayan Kafe memanggil anggota TNI berinisal S yang saat itu sedang menjaga keamanan di dekat lokasi.

“Tapi dia tetap emosi hingga mencabut pistol dan menembakan tiga korban,” kata Yusri.

Akibat tembakan Bripka CS, tiga orang tewas di lokasi dengan luka tembak di tubuhnya.

Korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lain adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.

“Tersangka langsung diamankan petugas lainnya, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

Kasus ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  85