Channel9.id – Jakarta. Divisi Propam Polri meminta supaya divisinya diberikan kewenangan melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melanggar hukum.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” kata Sambo, Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Divisi Propam Polri Raih Predikat Bebas Korupsi
Penambahan kewenangan tersebut dinilai bisa memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Usulan ini muncul usai Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).
“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” kata Sambo.
Divisi Propam Polri juga melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan cek and ricek pengawasan internal.
HY