Hot Topic Nasional

Propam Polri: Pelanggaran Anggota Polisi Menurun 100 Persen Dibanding Tahun Lalu

Channel9.id – Jakarta. Propam Polri melaporkan, pelanggaran yang dilakukan anggota polisi menurun pada 2021 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan itu mencapai hampir 100 persen.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, data tersebut merupakan data selama periode Januari hingga Oktober 2021.

Propam Polri mencatat pelanggaran disiplin anggota Polri ada 1.694 kasus, pelanggaran KEPP ada 803 kasus, dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Propam Polri Lakukan Pemeriksaan

Rinciannya, pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” katanya dalam keterangannya, Selasa 2 November 2021.

Adapun Propam merinci jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan anggota Polri. Jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara ada sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus, menghindari tanggungjawab dinas ada 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus, pungutan liar (pungli) ada 38 kasus, dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Kemudian, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) hanya 2 kasus.

Sementara itu, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zinah/cabul ada 86 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada 7 kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  85