Channel9.id-Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait pemberian surat jalan kepada buron Djoko Tjandra. Untuk itu, Propam menahan Prasetijo selama 14 hari.
“Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (15/07) malam.
“Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri,” ucapnya.
Penyidik Propam pun akan terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain terkait kasus surat jalan kepada Joko.
“Tentunya kami akan periksa saksi selengkap-lengkapnya untuk perkembangan berkaitan kasus surat jalan Joko Tjandra,” tandasnya.
Argo juga menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait alasan Prasetijo membantu Joko untuk memberikan surat jalan.