Techno

Proses Izin Pedagang Online Bebas Biaya

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan menggratiskan proses perizinan bagi seluruh pelaku pedagang online. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

“Online itu tidak ada pungutan (biaya untuk perizinan) kalau ada, berarti tidak dimudahkan. Tanpa ada pungutan dan dipercepat maka akan sesuai arahan Pak Presiden untuk izin usaha harus dipermudah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor,” ujar Agus di Forum E-Commerce Indonesia 2019, Jakarta, Senin (9/12).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha.

Agus mengaku pihaknya telah membahas dan menerima masukan dari asosiasi pedagang online terkait aturan tersebut. Mereka pun akan mempermudah proses perizinan pengusaha.

Selain akan menggratiskan izin usaha, Agus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan mekanisme pendaftaran secara terintegrasi dengan e-commerce tempat para pengusaha berjualan.

“Itu salah satu kemudahan. Karena mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada (sistem) online juga,” katanya.

Selain itu, menurut Agus, tujuan dimudahkannya perizinan bagi pengusaha online yakni untuk melindungi konsumen dan juga penjual.

“Kami bikin aturan untuk melindungi konsumen. Untuk transaksi yang tidak jelas,” tuturnya.

Meski begitu, Agus masih menjelaskan secara mendetail terkait kapan batas waktu para pedagang untuk mendaftarkan bisnisnya, ataupun secara teknis peraturan yang akan diberlakukan nanti.

“Ini kan pp, nanti akan diatur dalam permen (peraturan menteri) yang lebih rinci lagi. Detail nanti akan ada aturannya kalau saya jabarkan di sini panjang. Ya nanti segera, otomatis tidak lambat, dan segera akan kita keluarkan,” sambungnya.

Telah diketahui, PP tersebut juga menyatakan adanya sanksi bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.

Ada pun sejumlah poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Lalu, konsumen bisa melapor bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online ke kementerian.

“Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan,” kata Agus.

Kemudian, pp tersebut menyatakan bahwa perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang harus melalui sistem elektronik. Lalu pedagang online pun harus menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.

Pedagang online pun wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  57