Channel9.id-Jakarta. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Panglima TNI di DPR RI pada Senin (13/11). Agus akan melanjutkan estafet kepemimpinan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.
Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR pada 31 Oktober lalu. Pengusulan tersebut menimbulkan tanda tanya besar lantaran Agus Subiyanto baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4, serta dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
SETARA Institute menegaskan, meskipun pemilihan Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan dengan akuntabel dan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Menurut SETARA, rentang waktu yang hanya 1 minggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI terhadap Jenderal Agus Subiyanto mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi.
“Patut diduga, proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI”, tulis SETARA dalam pernyataan pers pada Selasa (14/11/2023).
SETARA melanjutkan, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI ini berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya. Sebab, Presiden sebagai Panglima TNI secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI.
Selain itu, lanjut SETARA, penilaian terhadap kinerja Perwira Tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: Jokowi Usulkan Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI ke DPR
“DPR RI Komisi 1 seharusnya memperkuat fungsi pengawasan berkaitan dengan akuntabilitas proses pemilihan Panglima TNI, termasuk proses cepat kilat, kontraproduktif dengan upaya membangun profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depannya,” tandas SETARA.