Channel9.id-Jakarta. PT Garuda Indonesia (Persero) menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari yang berakhir pada 21 Maret 2022. “Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Menurut dia, perpanjangan ini sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang. “Melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” ujarnya.
Irfan menyampaikan perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Selama 60 hari ke depan seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU.
Data yang dilengkapi adalah dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Secara paralel, Garuda Indonesia juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur. Manajemen juga berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan seluruh layanan penerbangan, termasuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat, tetap beroperasi secara normal.