Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sangat Transparan
Hukum

Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sangat Transparan

Channel9.id – Jakarta. Tidak ada kewajiban dan keperluannya bagi Polri untuk mengundang pengacara korban guna menghadiri proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Karena rekonstruksi sejatinya adalah teknis penyidikan perkara.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, prores rekonstruksi dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena disiarkan live melalui TV Polri. Tentu saja ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa proses rekonstruksi digelar secara transparan.

Begitupun penyidik Bareskrim Polri menghadirkan pihak Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas di TKP tempat digelarnya prosss rekonstruksi. Ini juga bagian dari Komitmen Kapolri agar proses rekonstruksi disaksikan langsung lembaga pengawas eksternal.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Gambarkan Secara Jelas Peran Para Tersangka

Jadi kurang transparan apa Kapolri dan jajaran Polri dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J? Adegan demi adegan di proses rekonstruksi ditampilkan secara live lewat TV Polri yang kemudin disiarkan langsung secara live melalui jaringan televisi nasional ke seluruh Indonesia.

Dengan begitu masyarakat luas secara tidak langsung menjadi saksi proses rekonstruksi kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sungguh disayangkan ketidakpahaman tim kuasa hukum keluarga Bribadir J yang tiba-tiba “ngambek” lantaran tidak diundang untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Tidak ada kepentingan bagi Polri untuk mengundang perwakilan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Sebab rekonstruksi adalah bagian dari teknis penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang wajib hadir yaitu penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima tersangka beserta saksi dan kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, dikatakan Andi, kuasa hukum dari korban tidak diwajibkan untuk hadir saat rekonstruksi berlangsung. Sebab, rekonstruksi itu untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Sejatinya pihak pengacara keluarga korban tentu dapat mengikuti lebih lanjut kesimpulan dari proses rekonstruksi dalam dakwaan JPU, yang turut serta hadir dalam proses rekonstruksi.

Melalui dakwaan JPU itu dapat dicermati apakah uraian jaksa telah sesuai dengan fakta, bukti, dan hal-hal lain yang telah diyakini kebenarannya oleh pihak kuasa hukum korban.

Patut disadari bersama, penyidik Polri melakukan proses rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan.

Dengan hadirnya JPU maka akan mempermudah jaksa di dalam melakukan proses pembuktian di sidang pengadilan melalui bukti kegiatan rekonstruksi peristiwa pidana atau fakta hukum terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana telah diketahui proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri nomor 1205/2000. Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri nomor 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Landasan hukum rekonstruksi juga terdapat dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 yang berbunyi: “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi”.

Karena terdapat kata “dapat”, maka tidak seluruh tindak pidana perlu dilakukan rekonstruksi atau reka ulang. Penggunaan rekonstruksi juga tergantung kerumitan kasus yang ditangani penyidik.

Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana, serta menguji kebenaran keterangan saksi untuk mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.

Selain itu, proses rekonstruksi lazimnya juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.

Dengan demikian sudah jelas bahwa tidak ada kepentingannya atau keperluannya bagi tim penyidik Polri mengundang perwakilan kuasa hukum korban untuk hadir saat proses rekonstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =