Channel9.id – Jakarta. Produk Nabidz sempat viral beberapa waktu lalu karena digadang-gadang sebagai ‘anggur merah’ atau ‘red wine’ bersertifikasi halal. Namun, saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal dari produk jus buah dengan merk dagang Nabidz tersebut. Keputusan ini diambil setelah Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial ‘BY’, kami telah mencabut sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 untuk produk Jus Buah Anggur sejak 15 Agustus 2023,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Aqil menambahkan, pendamping PPH berinisial ‘AS’ telah dikenai sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Fakta ini terungkap usai BPJPH menerima aduan dan berita yang beredar di masyarakat mengenai klaim ‘wine’ halal dengan merk dagang Nabidz. Aqil menegaskan bahwa produk yang telah disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Aqil menjelaskan, jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare karena sari buah tidak termasuk dalam salah satu produk yang berisiko.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Pendamping PPH tidak dilaksanakan oleh AS. “Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.
Aqil menyebutkan bahwa AS bahkan mengetahui bahwa sari buah Nabidz dibuat melalui proses fermentasi. Seharusnya, dengan pengetahuan tersebut, pendamping dapat menghentikan proses sertifikasi.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.
Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. “Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” tegas Aqil.
Sementara itu, oknum pelaku usaha berinisial BY diduga melakukan pelanggaran dengan mencantumkan label halal pada produk yang tidak sesuai dengan sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dicantumkan pada produk wine dengan merk yang sama.
Aqil mengimbau kepada semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. “Sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan administratif, tetapi juga komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati,” tegasnya.
Aqil juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran tanggung jawab bagi semua pihak dalam penyelenggaraan JPH. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus tersebut, mengingat pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan produk halal.
Baca juga: Kantongi Sertifikat Halal, MUI: Kadar Alkohol Produk Nabidz Cukup Tinggi
HT