Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akan diumumkan pekan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi LHKPN Raffi Ahmad telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
“Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Raffi menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan LHKPN setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
Berdasarkan data yang disampaikan KPK ke publik pada Selasa (21/1/2025), total 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN.
KPK membagi data 123 orang itu menjadi dua, yaitu wajib lapor regular atau pejabat yang sudah pernah melapor LHKPN, dan pelapor khusus atau pejabat yang baru pertama kali melapor LHKPN.
Berikut rinciannya:
– Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: sudah melapor 52 orang
– Wakil menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri: sudah melapor 57 orang
– Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: sudah melapor 14 orang.
HT