Hot Topic Lifestyle & Sport

Prostitusi Online Anak di Hotel Cynthiara Alona, Bertarif Hingga Rp1 Juta

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur di Hotel milik artis Cynthiara Alona, di Kreo Tanggerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya mengamankan 15 pekerja seks komersil (PSK) saat penggerebekan Selasa 16 Maret 2021. Belasan PSK itu masih di bawah umur.

“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” kata Yusri dalam konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Yusri menyampaikan, 15 anak di bawah umur tersebut ditawarkan ke pria hidung belang melalui media sosial, MiChat. Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif empat ratus ribu hingga satu juta rupiah.

“Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, setelah melakukan transaksi, uang dari pria hidung belang itu kemudian dibagi-bagi untuk joki dan muncikari.

“Nanti dibagi-bagi, ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu. Sampai korban terima berapa, ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu,” kata Yusri.

Yusri menyatakan, para korban dijebak sehingga mau menjadi PSK. Anak-anak di bawah umur itu ditawari pekerjaan hingga dipacari sehingga mau melakukannya.

“Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” katanya.

Para korban saat ini telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan trauma healing.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur di Hotel milik Cynthiara, di Kreo Tanggerang.

Cynthiara Alona menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

“CCA ini adalah pemilik hotel. CCA ini adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung bahkan hotelnya pun namanya belakangnya nama daripada tersangka ini,” kata Yusri.

Yusri menyampaikan, Cynthiara Alona menjadi tersangka karena mengetahui dan membiarkan hotelnya dijadikan lokasi prostitusi online.

Cynthiara Alona bekerja sama dengan kedua tersangka lainnya untuk menjalankan praktek prostitusi online. Motif mereka melakukan itu karena faktor ekonomi.

“Kenapa pemilik hotel terlibat? Karena mengetahui motifnya, karena di pandemi Covid-19 penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  17