Hot Topic

Proyek LNG di Serangan Bali, DPR Soroti Peluang PAD dan Serapan Tenaga Kerja

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha menilai proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di kawasan perairan Pulau Serangan, Bali, berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Di tengah polemik yang terjadi, ia mendorong agar pembahasan tidak hanya berfokus pada adanya keberatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan manfaat ekonomi dan ekologi jangka panjang yang bisa diperoleh daerah.

Hal itu disampaikan Syarif dalam rapat audiensi Komisi XII DPR bersama perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan, Rabu (8/4/2026) sore. Dalam rapat ini, Kepala Desa (Jro Gede Bendesa) Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha menyampaikan keberatannya atas pembangunan terminal LNG karena berpotensi mengganggu aktivitas nelayan serta membatasi akses masyarakat dalam beribadah di kawasan pantai.

Syarif mengusulkan agar masyarakat memberikan alternatif solusi, termasuk pengaturan jarak proyek dari wilayah aktivitas warga. Ia juga menilai opsi tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk tetap menjaga potensi ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

“Karena kalau kita tolak juga, investasi ini ya mungkin dikatakan ada ruginya juga kita. Karena bagi Pemkab-Pemprov, itu ada pemasukan PAD, penyerapan tenaga kerja, dan lainnya,” kata Syarif di ruang rapat Komisi XII DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai NasDem itu menilai, tuntutan terkait keterlibatan tenaga kerja lokal juga dapat menjadi bagian dari kesepakatan. Menurutnya, hal ini dapat memastikan manfaat ekonomi proyek dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Ini mungkin nanti yang perlu dipikirkan, opsinya seperti apa, kalau diterima berapa jaraknya. Apa lagi tuntutannya, tenaga kerja kami minta dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Syarif menjelaskan, proyek terminal LNG tersebut dirancang dengan kapasitas 170 MMSCFD untuk memenuhi kebutuhan energi skala besar di Bali. Ia menilai kehadiran infrastruktur ini krusial tidak hanya untuk mengakhiri riwayat pemadaman listrik di Bali, tetapi juga untuk mendorong sektor pariwisata dan industri menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

“Ini saya rasa perlu ada opsi-opsi karena tuntutannya hanya batal. Tapi Bapak juga menyampaikan bahwa tidak alergi dengan investasi. LNG ini dibutuhkan sebagian besar untuk industri, kemudian dipakai juga untuk skala besar katakanlah restoran, hotel-hotel, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pembangunan Tersus LNG adalah gagasan Gubernur Bali I Wayan Koster yang ingin Bali tidak tergantung pada energi fosil yang sarat polusi. Selain untuk memenuhi kebutuhan energi bersih di destinasi wisata Bali, terminal LNG juga ditujukan sebagai peralihan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan memberi keuntungan strategis bagi Bali.

Transisi ke LNG mampu menurunkan emisi karbon hingga 16 persen, yang sangat mendukung pencitraan Bali sebagai destinasi pariwisata hijau (green tourism) berkelanjutan.

Bahkan pakar energi Universitas Udayana (UNUD), Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari, juga menegaskan bahwa LNG adalah bagian penting dari peta jalan transisi energi Bali menuju Net Zero Emission 2045. Menurutnya, manfaat energi bersih ini bersifat multidimensi, mulai dari peningkatan kualitas udara, penguatan brand pariwisata, hingga penghematan biaya kesehatan masyarakat di masa depan.

Selain itu, investasi ini akan memperkuat kemandirian energi Pulau Dewata. Selama ini, Bali sangat bergantung pada pasokan listrik dari pembangkit di Paiton, Jawa Timur. Dengan adanya terminal LNG sendiri, pasokan listrik untuk hotel, restoran, dan UMKM menjadi lebih stabil dan mandiri.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa proyek ini sudah melalui kajian yang matang. Proyek pembangunan Terminal LNG di perairan Pulau Serangan telah melalui proses kajian lingkungan yang mendalam dan mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 31 Oktober 2025 .

Lebih lanjut, proyek ini juga mendapatkan rekomendasi langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Dalam rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 4 April 2024, Menko Marves menetapkan bahwa lokasi proyek harus ditempatkan sejauh 3,5 kilometer, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi keamanan dan kenyamanan warga. Rekomendasi ini lahir dari serangkaian rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pakar energi Universitas Udayana, Prof. Giriantari, menegaskan bahwa penetapan jarak 3,5 kilometer ini merupakan hasil kajian yang ideal karena dinilai aman, tidak mengganggu jalur pelayaran, serta jauh dari pemukiman warga.

“Seharusnya kalau mengikuti rekomendasi tidak ada masalah. Padahal dulu, pihak Kemenko Marves memang yang minta 3,5 km itu,” ujar Prof. Giriantari, menyayangkan masih adanya penolakan dari segelintir masyarakat meskipun rekomendasi dari tingkat pusat telah dipenuhi .

Dalam forum audiensi tersebut, pimpinan rapat, Sugeng Suparwoto mendorong adanya win-win solution antara pembangunan terminal khusus LNG.

“Harus ada opsi-opsi, soal jarak yang dipersoalkan mungkin bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Usulan jarak sempat disampaikan dalam forum, mereka minta agar titik lebih jauh ke arah timur laut, sekitar 1,3 dari rencana awal, sehingga jarak total dari pesisir menjadi sekitar 4,8 kilometer. Tokoh masyarakat Serangan, Wayan Patut, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi dan tidak anti-energi bersih, namun pembangunan harus tetap memperhatikan nilai adat, sosial, dan keseimbangan alam.

“Kami siap mendukung bila aspirasi kami didengar dan dihargai. Prinsipnya sederhana: pembangunan boleh maju, tapi jangan korbankan laut suci dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Wayan Patut dalam rapat audiensi di Komisi XII DPR.

Komisi XII DPR terus mendorong adanya solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, memastikan proyek strategis yang telah melalui kajian KLH dan mendapatkan restu Kemenko Marves ini dapat berjalan untuk kemajuan energi Bali, namun tetap berpihak pada kesejahteraan dan kearifan lokal masyarakat adat Serangan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  69