Channel9.id-Jakarta. Pusat perbelanjaan dan pasar-pasar di Jakarta akan dibuka per 15 Juni 2020. Hal itu sebagaimana keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies pada hari ini mengumumkan keputusannya untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan menjadikan bulan ini sebagau fase transisi. Pembatasan di sejumlah sektor lantas ia longgarkan. Salah satunya kegiatan perekonomian.
Kendati begitu, ada sejumlah kegiatan usaha yang dilarang buka. Salah satunya, bioskop–industri hiburan di Jakarta.
Kendati pusat perbelanjaan dibuka 15 Juni, bioskop belum diberi izin dibuka kembali. Selain itu, tempat hiburan malam hingga tempat karaoke juga masih dilarang buka.
Tak hanya itu, sektor usaha kecantikan seperti butik, salon, tempat cukur, hingga klinik kecantikan belum bisa dibuka pada transisi fase I ini.
Sejumlah kegiatan industri kreatif pun masih dilarang buka. Anies memutuskan untuk tetap menutup studio rekaman hingga rumah produksi film.
Ia juga melarang jasa pembuatan acara massal untuk beroperasi. Dia masih melarang pembukaan gedung pertemuan, hajatan, hingga resepsi pernikahan.
Anies mengatakan, kemungkinan kegiatan itu baru akan dibuka pada transisi fase berikutnya. Namun, ia mengaku belum pasti kapan waktunya. Sebab perlu meninjau keberhasilan transisi fase I.
“Ada fase kedua bisa terjadi, tapi belum tau kapan waktunya. Ketika kondisi terkendali nanti baru ini bisa dilakukan. Jadi, kegiatan usaha ini masih menunggu fase II,” jelas Anies dalam dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).
(LH)