Hot Topic

PSBB Diperpanjang, Anies: Tanpa Pengetatan Kasus Aktif Capai 20.000 Orang  

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies mengatakan PSBB diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. “Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” ujarnya, Kamis, 24 September 2020.

Anies menegaskan, Pemerintah DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19. “Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat,” kata dia. “Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu.”

Menurut Anies, tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober. Dia menambahkan jika tidak ada pembatasan ketat diperkirakan jumlah kasus aktif akan mencapai 20.000 orang pada awal November. Saat ini jumlah Kasus aktif di Jakarta sebanyak 13.232 pasien baik yang mejalani isolasi mandiri dan yang dirawat di rumah sakit.

Pemerintah DKI memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  53