Channel9.id – Jakarta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukannya terkait batas minimal usia capres-cawapres.
Dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI dalam petitumnya meminta MK menurunkan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Namun, gugatan ini ditolak MK.
Meski kecewa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengaku menghargai putusan MK, terutama pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Guntur Hamzah.
“Ya, meskipun kami kecewa ya tentu ya, permohonan ditolak, bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari Mahkamah Konstitusi, terutama kami juga berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah, dissenting opinion-nya yang sejalan,” ujar Francine kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Francine menilai, secara psikologis, usia dewasa 35 tahun hingga 45 tahun masuk dalam kategori yang sama.
“Sebenarnya bukan pilihan nama ya, sebenarnya kalau benarnya kalau secara psikologis 35 tahun sampai 45 tahun itu sama dewasa yang sama,” jelasnya.
Karena itu, ia melihat adanya diskriminasi golongan umur dalam aturan batas minimal capres-cawapres. Kendati demikian, PSI mengaku menerima putusan MK dan akan berjuang melalui jalur parlemen.
“Sebenarnya kami melihat ini diskriminasi golongan umur sayangnya ini tidak dibahas lebih detail. Tetapi tidak apa-apa, kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain,” pungkasnya.
Ia kemudian meminta publik untuk mendoakan PSI lolos parlemen agar bisa memperjuangkan hak konstitusi anak muda melalui revisi undang-undang.
“Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menolak batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Permohonan yang ditolak MK ini tercatat dengan nomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka diwakili Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Pasalnya, penentuan usia minimal capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
HT