Politik

PSI Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno yang ditetapkan KPU sebagai paslon dengan suara tertinggi pada Pilkada Jakarta 2024.

PSI diketahui berada di posisi yang berseberangan dengan Pramono-Rano pada Pilkada Jakarta 2024. Mereka mengusung paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

“PSI Jakarta mengucapkan selamat kepada paslon Pramono-Rano yang dinyatakan KPU memperoleh suara tertinggi dan akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta,” kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/12/2024).

Elva mengatakan, PSI Jakarta akan menjadi partai yang kritis dan tak ragu memberikan kritik konstruktif terhadap pemerintahan Jakarta.

“PSI Jakarta pascapilgub akan tetap menjadi fraksi yang kritis terhadap eksekutif karena PSI ingin APBD Jakarta digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyampaikan siapapun yang terpilih di Pilgub kemarin. Bahkan RIDO sekalipun, mereka akan tetap mengambil posisi itu.

“Sudah menjadi komitmen dan nafas kami dari awal, entah yang menang Pak RK atau Pak Pram,” kata Elva.

Lebih lanjut, Eva menyampaikan apresiasi kepada TKD RIDO yang telah berjuang bersama selama kontestasi Pilgub.

“PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh TKD RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-Pilgub,” tuturnya.

Sebelumnya pada Minggu (8/12/2024), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Sebenarnya, tim RIDO masih memiliki kesempatan untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59, tim RIDO tak juga mendaftarkan gugatannya ke MK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =