Channel9.id-Surabaya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daops 8 Surabaya mewajibkan penumpang mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mewajibkan bagi calon penumpang jarak jauh dan menengah menunjukkan surat bebas COVID-19 menjelang libur panjang dan cuti bersama di akhir oktober ini.
Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Soeprato mengatakan sesuai dengan SE No.14 /2020, tentang New Normal di transportasi Kereta Api, ada dua protokol kesehatan. Yakni protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh atau menengah dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal.
“Khusus untuk pelanggan KA jarak jauh kami minta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari dan mengenakan pelindung wajah selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan,” kata Suprapto, Senin (26/10).
Pihaknya bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menyediakan rapid test berbayar dengan tarif Rp 85 ribu. Sementara untuk penumpang KA Lokal tidak perlu surat bebas COVID-19.
“Kami menghimbau kepada para penumpang dalam masa libur panjang nanti, disarankan kalau mau rapid test di stasiun H-1 sebelum keberangkatan. Ini untuk memudahkan perjalanannya. Karena kalau 3 jam sebelum keberangkatan, takutnya terjadi antrean,” tegasnya.
Sementara mengantisipasi keamanan libur panjang, PT KAI Daops 8 Surabaya akan mendapatkan tambahan 50 personel dari TNI/Polri.
“Kita ada penambahan personil dari TNI/Polri sebanyak 50 orang yang tersebar di 3 stasiun besar, yaitu Gubeng, Pasar Turi dan Malang,” tandasnya.