Channel9.id-Surabya. PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. mulai 1 September 2019. Sebelumnya, reduksi atau diskon khusus tersebut berlaku untuk warga lanjut usia atau lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan. Mereka diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
Berikut beberapa stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service untuk registrasi. Yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang Kotabaru, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro.
Untuk diketahui, penumpang lansia yang berhak mendapat tarif khusus adalah yang berusia minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan. Besaran reduksi 20 persen dari tarif tiket normal untuk semua kelas setiap hari. Sementara untuk anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) reduksinya sebesar 30 persen di hari Jumat-Senin dan 50 persen untuk Selasa-Kamis di semua kelas.
Manajer Humas Daop 8 Suprapto, “Jadi penumpang yang berhak untuk mendapatkan tarif reduksi yakni keluarga karyawan KAI, prajurit TNI, Polisi, lansia, veteran, dan jurnalis diharuskan melakukan registrasi di customer service stasiun dengan membawa bukti berupa identitas yang menunjukan ia berhak mendapatkan reduksi seperti kartu bukti diri (KBD), kartu anggota TNI, kartu anggota polisi, kartu anggota LVRI, atau ID pers,”tuturnya.
Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus 2019 dan juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
Sebelumnya, penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. “Tapi kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi, cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” tambahnya.
Adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.