PT Sandipala Alami Kendala Cetak 132 Juta Blanko e-KTP, Perum PNRI Bantu Capai Target
Hot Topic Hukum

PT Sandipala Alami Kendala Cetak 132 Juta Blanko e-KTP, Perum PNRI Bantu Capai Target

Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto menyampaikan, PT Sandipala Arthaputra mengalami kendala dalam mencetak blanko e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Kendala itu membuat PT Perum PNRI harus mengambil alih sebagian besar porsi pekerjaan dalam mencetak blanko e-KTP.

PT Sandipala dan Perum PNRI merupakan anggota dari Konsorsium PNRI yang bertanggungjawab dalam pencetakan kartu e-KTP. Konsorsium PNRI memiliki target untuk menyelesaikan pembuatan 172 juta keping e-KTP.

Dengan perincian, Perum PNRI akan mengerjakan 40 juta dan PT Sandipala akan mengerjakan 132 juta kartu. Hal tersebut dituangkan dalam akta no 29 pada tanggal 9 Juni 2011.

Namun dalam pelaksanaanya PT Sandipala tidak bisa memenuhi target, sehingga porsi pekerjaanya dikurangi. Perubahan porsi pekerjaan diputuskan dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kemendagri dan dihadiri oleh seluruh anggota konsorsium.

Dalam butir 3 notulen rapat disebutkan, pelaksanaan pencetakan banko dan personalisasi e-KTP dibagi menjadi PT Sandipala sebanyak 60 juta dan Perum PNRI sebanyak 112 juta keping. Hasil keputusan rapat tersebut bersifat mengikat.

Yuniarto menyampaikan, alasan pengurangan itu karena jumlah mesin yang dimiliki PT Sandipala tidak mampu untuk menyelesaikan target 132 juta keping sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga, pertemuan pada 13 Desember 2011 dan 19 Desember 2011 memutuskan mengurangi porsi pekerjaan PT Sandipala.

“Pada pertemuan 13 Desember 2011 yang dihadiri PPK, Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirut PT Sandipala Paulus Tannos, dan sejumlah anggota Konsorsium PNRI, dibahas bahwa dengan kondisi 14 sampai 15 mesin yang dimiliki PT Sandipala berdasarkan perhitungan tidak akan bisa mencapai target 172 juta keping. Di situ disampaikan bahwa Pak Paulus harus segera menyikapi percepatan penyelesaian karena sisa waktu hanya 20 bulan lagi,” ujar Yuniarto dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya, Senin 29 Agustus 2022.

Soal kendala peralatan juga disampaikan oleh Irman, eks PLT Dirjen Dukcapil dalam kesaksiannya tanggal 11/8/2022, yang mengatakan  porsi yang dibebankan oleh konsorsium kepada Sandipala tidak teralisir.

“Kendala peralatan yang dimiliki anggota konsorsium yang dibebani tugas cukup berat tidak seimbang dengan peralatan yang dimilikinya. Sehingga diambil kesempatan untuk diadakan perubahan, perubahan porsi karena yang melaksanakan pencetakan blanko ada 2 anggota setahu saya Perum PNRI dan Sandipala,” jelas Irman.

Sedangkan saksi Sugiharto, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Isnu Edhy Wijaya yang mengatakan bahwa dalam rapat tanggal 13 desember 2011 tersebut, Paulus Tannos mengusulkan  untuk menyelesaikan masalah kendala tersebut ada dua opsi, pertama PT Sandipala bersedia untuk melanjutkan perso biro dengan menambah kekurangan per mesin. Opsi kedua perso biro dapat dilakukan oleh PNRI dengan syarat bahwa masing-masing lokasi hanya menggunakan  1 merek mesin saja untuk mengurangi kendala teknik dan lebih efisen.

Dalam pilihan tersebut PT Sandipala sepakat untuk konsentrasi dengan memproduksi kartu dan melakukan personalisasi atas 60 juta kartu, sedangkan sisanya sebanyak 112 juta kartu akan diproduksi dan dipersonalisasi oleh Perum PNRI.

Kemudian, pada pertemuan 19 Desember 2011 di Kemendagri, Yuniarto menyampaikan, rapat membahas solusi atas kendala yang dimiliki PT Sandipala. Rapat evaluasi ini merupakan lanjutan dari rapat tanggal 13 Desember yang diadakan di perso biro, Patra Jasa.

“Masih membahas masalah kendala PT Sandipala. Waktu itu, hadir Pak Anang yang mewakili Pak Paulus. Penyelesaian percetakan blanko e-KTP diperkirakan tidak mencapai target karena masalah mesin yang belum diselesaikan PT Sandipala. Sehingga, Sandipala sepakat untuk berkonsentrasi dengan memproduksi dan personalisasi 60 juta keping. Sisanya, 112 juta dilakukan oleh PNRI,” ujarnya.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, PT Sandipala hanya bisa menyelesaikan 45 juta keping. “Karena tidak bisa memenuhi target. PT PNRI menutupi sisanya. Kemudian, Sandipala membayarkan sebesar Rp12.000 per keping,” kata Yuniarto. Pernyataan Yuniarto itu membantah pernyataan Paulus Tanos. Paulus pada Mei 2017 mengaku merasa dicurangi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Porsi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan perusahaannya justru dikurangi dan diberikan kepada sub kontraktor lain.

Paulus pun mengaku tidak diundang pada pertemuan 19 Desember 2011. Menurut Paulus, pengurangan porsi pekerjaan itu membuat seolah-olah PT Sandipala tidak mampu melaksanakan target yang ditentukan sejak awal. Padahal, PT Sandipala telah mempersiapkan tenaga ahli dan membeli peralatan yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

Namun hal tersebut dibantah oleh Anang Sugiana Sudiharjo, Dirut PT Quadra Solution yang mengatakan, bahwa Paulus mewakilkan kepada dirinya dalam pertemuan tersebut. Mengingat Paulus juga menjadi pemegang saham di PT Quadra Solution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  36