Channel9.id – Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani membenarkan bahwa rapat DPR dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, dijaga oleh TNI. Menurutnya, penjagaan oleh prajurit TNI diperlukan karena ada pihak yang berusaha masuk ke ruang rapat tanpa izin.
“Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk, atau masuk tanpa izin,” ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Puan mengatakan aksi tersebut tidak patut karena dilakukan tanpa izin. Ia menganalogikan kondisi tersebut seperti pihak yang ingin masuk ke rumah orang tanpa persetujuan pemilik rumah.
“Kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan, tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Puan tak menjawab soal alasan Panja RUU TNI menggelar rapat di hotel saat akhir pekan. menyerahkan kepada kesetjenan soal aturan tata tertib DPR menggelar rapat di hotel.
“Ya itu tanyakan kepada Kesetjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak,” ujarnya.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa menggelar rapat di luar gedung DPR tak dilarang. Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 254.
Selain itu, Indra mengatakan rapat panja di luar gedung wakil rakyat itu pun sudah disetujui pimpinan DPR.
“Kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR,” kata kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Sebelumnya, Aksi protes dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore itu dilaporkan oleh sekuriti hotel berinisial RYR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Sabtu (15/3/2025).
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Sabtu (16/3/2025).
Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR Minta RUU TNI Harus Rigid agar Sipil Tak Merasa Terganggu
HT