Channel9.id – Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Hal ini terbukti dari ketegasan Kapolri melalui Inspektorat Khusus Itwasum Polri untuk memeriksa 25 personel yang tidak profesional dalam menangani olah TKP.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan pun mendorong supaya menindak tegas oknum-oknum tersebut apabila terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum.
“Publik mendukung langkah tegas Kapolri. Kami apresiasi apa yang menjadi ketegasan Pak Kapolri, dan kalau memang salah, tindak tegas sampai ke aktor intelektualnya,” ujar Edi, Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca juga: 25 Personel Diperiksa, Pengamat: Kapolri Berikan Harapan Keadilan Bagi Keluarga Brigadir J
Edi mengatakan, menghalangi proses hukum, menyembunyikan dan merusak barang bukti dari tindak kejahatan dapat dipidana.
“Itu kan bisa masuk ranah pidana, Nanti akan bisa dilihat masuk pidana atau cukuo kode etik,” ucap Edi.
Adapun sebanyak 25 personel polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Mereka juga diduga menghambat proses penyidikan.
HY