Channel9.id – Jakarta. Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terdiri dari dokter, perawat, apoteker, hingga bidan, menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Aksi damai tersebut turut dihadiri oleh organisasi profesi kesehatan yang berasal dari berbagai daerah. Organisasi kesehatan dari berbagai daerah tersebut turut menyampaikan penolakannya terhadap RUU Kesehatan melalui karangan bunga. Kini, puluhan karangan bunga tersebut terlihat membentang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Pantauan Channel9.id di lokasi pukul 12.00 WIB, karangan bunga tersebut mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari berbagai cabang di Indonesia, seperti Bandar Lampung, Banjarbaru, Kertanegara, Karang Asem, Tabalong, dan lainnya. Terlihat salah satu karangan bunga tersebut bertuliskan ‘Bunga Duka Cita RUU Kesehatan’.
Kini, ribuan massa aksi yang mengenakan kaos putih bertuliskan ‘STOP RUU Kesehatan (OBL)’ dengan pita hitam di lengan telah bergeser ke Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi menolak RUU Kesehatan ini awalnya diinisiasi oleh lima organisasi profesi kesehatan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh Adib Khumaidi mengatakan aksi ini sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi kesehatan atas pembentukan RUU Kesehatan yang dinilai terburu-buru.
Selain itu, Adib menilai pemerintah tidak mendengarkan masukan dari organisasi profesi kesehatan dalam pembentukan RUU tersebut.
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan. Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik,” kata Adib kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPNI, dokter Harif Fadillah menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau tenaga kesehatan dan masyarakat, serta dapat mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Selain itu, Harif mengatakan RUU Kesehatan juga berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisasi profesi yang mengawal profesionalisme anggota dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 DPR RI. Menkes Budi pada 5 April 2023 telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi IX DPR.
Salah satu muatan DIM itu adalah RUU Kesehatan ini bakal mencabut 10 undang-undang sekaligus. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah akan membahas satu per satu muatan beleid tersebut.
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU Kesehatan Bergerak ke Kantor Kemenkes RI
HT