Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut puluhan ribu buruh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meski batas waktu pembayaran telah berakhir.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI menunjukkan lebih dari 25.000 buruh belum mendapatkan THR.
Menurutnya, batas akhir pembayaran THR telah jatuh tempo pada H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan yang disampaikan oleh Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan. Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, masih banyak pekerja yang melaporkan haknya belum dipenuhi.
“Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan langsung dari buruh di pabrik-pabrik,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pekerja yang menyampaikan kondisi di tempat kerja masing-masing. Selain menerima laporan, tim KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi terhadap buruh.
KSPI mencatat sejumlah perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Salah satunya PT Wiska di Bandung yang disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan.
“Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga menerima laporan serupa dari pekerja di PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor.
Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor. Sekitar 2.000 pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan tidak menerima THR maupun upah.
Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik setelah pemilik perusahaan tidak diketahui keberadaannya.
“Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya,” kata Said Iqbal.
Kritik Terhadap Pemerintah
KSPI menilai pemerintah belum menunjukkan langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Menurut Said Iqbal, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” ujarnya.
KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR kerap berulang setiap tahun. Modus yang digunakan antara lain menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meski kontrak kerja masih berlaku.
Ia juga menyinggung kasus perusahaan Seritek yang hingga kini belum membayar THR kepada pekerjanya, meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan pembayaran akan dilakukan.
“Ini sudah Lebaran yang kedua, THR tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dipenuhi,” kata Said Iqbal.
Soroti Bonus Pengemudi Ojol
Selain persoalan THR buruh pabrik, KSPI juga menyoroti Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan anggota KSPI yang bekerja sebagai pengemudi ojol, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.
“Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena syaratnya dibuat sangat sulit,” kata Said Iqbal.
KSPI pun meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa perusahaan yang melanggar ke meja hijau. Jangan hanya retorika,” ujarnya.





