Channel9.id – Jakarta. Sejatinya yayasan ACT, merupakan yayasan filantropi yang menghimpun donasi dengan berbagai cara. Selain mengumpulkan dana sosial yang terkait dengan aturan Kemensos, ACT meraup dana CSR, menghimpun dana wakaf, sedekah, dan juga donasi dari zakat. Bahkan menghimpun uang recehan melalui kotak amal.
Walaupun para petingginya mengelak kalau ACT memungut zakat dan mengklaim ACT tidak memiliki lembaga amil zakat (LAZ). Tapi ACT mengumpulkan dana sedekah lewat kotak-kotak amal. Setiap hasil pemungutan donasi secara sentralistik dikelola oleh pengurus pusat. Walaupun cabang-cabang ACT tersebar di berbagai daerah, tetapi hasil pengumpulan donasi dengan berbagai cara dan modus distorkan melalui rekening-rekening yayasan pusat.
Wajar saja kalau ACT memilki banyak rekening untuk menampung berbagai macam donasi dari masyarakat.
Baca juga: MUI Minta Hukum Ditegakkan Terkait Aliran Dana ACT
Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menduga masih ada sebanyak 777 rekening dimiliki ACT. Terkait rekening-rekening inilah Polri berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan legitimasi rekening tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT. Polri ingin memastikan dari 777 rekening itu mana saja rekening yang digunakan ACT.
Sejauh ini menurut Nurul, Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus ACT tersebut. Pemblokiran ratusan rekening itu hasil kerja sama Polri dengan pihak PPATK.
Sebanyak 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbar. Rekenking yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai kewenangan yang diatur UU TPPU.
Seperti telah diketahui, Kemensos telah mencabut izin operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pasca Dittipideksus Bareskrim Polri mulai membongkar dugaan penggelapan donasi umat oleh para petinggi dan pengurus ACT.
Pencabutan izin ACT oleh Kemensos tersebut karena adanya indikasi pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.