Channel9.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank milik negara yang menerima penempatan dana pemerintah senilai total Rp200 triliun. Setelah mengunjungi BNI pekan lalu, kali ini Purbaya menyambangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk memantau penyaluran dana stimulus.
Dalam kunjungan mendadak yang diunggah melalui akun TikTok resminya, @purbayayudhis, pada Senin (6/10/2025), Purbaya menyebut Mandiri menunjukkan kesiapan yang lebih baik dibanding BNI. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 70% dari Rp55 triliun dana pemerintah yang ditempatkan di Mandiri sejak 12 September lalu telah disalurkan ke sektor riil melalui kredit produktif.
“Diskusinya menarik. Mandiri kelihatan lebih siap. Kredit mereka tumbuh dari 8% ke hampir 11% hanya dalam waktu kurang dari sebulan. Ini sinyal positif bagi ekonomi,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan, Bank Mandiri bahkan berencana mengajukan tambahan dana agar bisa memperluas pembiayaan di sektor properti dan otomotif. Ia menilai langkah tersebut dapat mempercepat efek berantai (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain meninjau penyaluran kredit, Purbaya juga memastikan dana pemerintah tidak disalahgunakan, terutama untuk pembelian dolar AS yang dapat melemahkan nilai tukar rupiah.
“Saya ingin memastikan dana itu benar-benar dipakai untuk kredit, bukan untuk mempermainkan kurs. Kalau ada bank yang ketahuan nakal, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap bank-bank penerima penempatan dana guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dilakukan pada lima bank BUMN, dengan rincian:
Bank Mandiri: Rp55 triliun
Bank BRI: Rp55 triliun
Bank BNI: Rp55 triliun
Bank BTN: Rp25 triliun
Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil, sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada kuartal IV/2025.