Nasional

PUSKAPSI Nilai RKUHP Mengatur Hak Warga Terlalu Jauh

Channel9.id-Jakarta. Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan, beberapa pasal dalam RKUHP terlalu jauh mengatur hak konstitusional warga negara.

Hal itu berpotensi, kata Bayu, merusak komitmen negara untuk membangun perlindungan hak sipil politik warga negara yang telah berjalan sejak demokrasi diterapkan di negeri ini, tepatnya 20 tahun lalu.

“Sejumlah delik memuat pasal karet. Misalnya di delik kesusilaan menunjukkan negara terlalu jauh mengatur hak konstitusional warga negara yang bersifat privat,” ujar Bayu saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9)

Bayu menjelaskan, kesepakatan DPR dan pemerintah untuk memasukkan delik di ranah privat tidak dipertimbangkan dengan baik dengan tak merujuk pada nilai-nilai demokrasi Pancasila.

Contohnya, Pasal 419 Ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Bayu khawatir, bila pasal itu dipaksa disahkan, bisa menimbulkan masalah bagi kehidupan masyarakat.

“Kehadiran RKUHP ini justru berdampak pula pada pengekangan kebebasan sipil,” ucap Bayu.

Pengekangan kebebasan hak sipil tersebut, lanjutnya, nampak pada pasal-pasal dalam RKUHP yang tidak relevan untuk kehidupan demokrasi.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20