Hukum

Putra Siregar Bantah di Bawah Pengaruh Alkohol

Channel9.id – Jakarta. Putra Siregar pemilik gerai ponsel PS Store membantah dirinya mabuk saat kejadian pengeroyokan korban berinisial MNA. Dia mengaku saat itu hanya mencoba melerai Rico yang hendak dikeroyok.

“Engga (mabuk) Engga (minum) Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai,” ucap Putra.

Dia juga menjelaskan dirinya turut mendatangi korban karena melihat Rico Valentino hampir meninggal. “Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal Rico nya terus saya lerai,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyatakan, pengeroyokan terjadi dipicu oleh teman Rico seorang perempuan yang mendatangi meja korban MNA. Menurut Budhi, Rico tidak senang melihat temannya itu ke meja korban hingga Rico akhirnya memukul korban.

“Entah apa yang dibicarakan (teman perempuan Rico dengan MNA) masih dalam proses penyidikan,” ujar Budhi.

Sebelumnya, Korban MNA tidak langsung melapor polisi usai kejadian. Korban hanya meminta bukti visum berupa CCTV kepada pengelola kafe.

“Alasannya korban ingin selesai dengan jalan damai,” kata Budhi.

Adapun korban mencoba hubungi pihak RV dan PS namun, tidak ada jawaban. Kemudian pada tanggal 16 Maret lalu kasus ini baru dilaporkan oleh korban ke polisi secara resmi.

Atas perbuatannya, RAD dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =