Channel9.id – Jakarta. Ketua Setara Institute, Hendardi menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan konstitusional mesti dipatuhi seluruh pihak sebagai acuan bernegara.
Diketahui MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch. Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) inkonstitusional dan memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah,” kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu 1 September 2021.
Dengan putusan MK ini, Hendardi meyakini MA yang saat ini sedang menguji Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN akan memutus Perkom tersebut tidak bermasalah. Hal ini karena Perkom itu merupakan produk hukum turunan atau derivatif dari ketentuan UU KPK.
“Bahwa Perkom Nomor 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud,” katanya.
Sebagai produk hukum turunan dari UU KPK, kata Hendardi, Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan.
Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.
“Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan,” kata Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI).
Meski demikian, Hendardi mengakui, langkah-langkah yudisial lainnya masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.
“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” katanya.
HY