Channel9.id – Jakarta. Sedang santer rumor tentang bocornya putusan MK terkait perubahan sistem pemilu legialatif. Pemicunya adalah pernyataan Denny Indrayana yang membikin suasana jadi heboh.
Benar atau tidak dugaan kalau putusan MK terkait sistem pemilu legislatif telah bocor? Juru bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (29/5/2023.
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28./5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu mantan Ketua MK Jimly Asshidduqie mengatakan terkait rumor yang disampaikan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dalam pemilu legislatif itu, Denny Indrayana sebagai penyebar rumor layak dijatuhi sanksi.
“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” ujar Jimly kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Jimly menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu. “Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” tegas Jimly.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca juga: Siapa yang Bocorkan Putusan MK? Mahfud Md: Info dari Denny Jadi Preseden Buruk