Politik

Putusan Tunda Pemilu, Yusril: Pengadilan Tinggi Bakal Independen

Channel9.id-Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meyakini hakim Pengadilan Tinggi akan tetap independen dalam memutuskan perkara penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Saya belum bisa membayangkan seperti apa sikap dari Pengadilan Tinggi walaupun saat ini banyak kritik atas putusan ini demikian kerasnya. Hakim itu kan independen, dia bisa memutuskan perkara tidak peduli apapun pendapat yang berkembang di publik,” kata Yusril saat berbicara dalam Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di KPU, Jakarta pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: KPU Akan Banding ke Pengadilan Tinggi 

Di sisi lain, Yusril pun meminta pemerintah, partai politik, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi. Jika nantinya ada keputusan yang tidak disetujui, langkah perlawanan dapat dilakukan.

Baca juga: Hakim PN Jakpus Dinilai Langgar Kode Etik, KY Dalami Laporan Masyarakat

“Saya juga minta kepada pemerintah sebaiknya agar tidak ikut campur urusan pengadilan, KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independen dan kita menempuh perlawanan yang sama, banding dan kita melakukan kasasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  49