Nasional

PWNU DKI Sebut Pembentukan Pansus Haji DPR Bukan untuk Urusan Pribadi

Channel9.id – Jakarta. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dinilai tidak terkait dengan persoalan pribadi siapa pun, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan undang-undang, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk Pansus jika ada urgensi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muzakki Cholis, mengatakan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji ini dilihat dari sudut pandang bahwa DPR mewakili masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan haji.

“Tidak ada kaitannya dengan pribadi, karena DPR bukan lembaga pribadi. PBNU juga bukan lembaga pribadi,” kata KH Muzakki Cholis dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Cholis juga merespons pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, yang menyatakan bahwa pelaksanaan haji tahun ini berjalan dengan baik. Ia mencurigai pembentukan Pansus Angket Haji ini dilatarbelakangi oleh masalah pribadi yang menyerang PBNU, terkait dengan Menteri Agama yang merupakan adiknya.

Cholis menyatakan bahwa DPR, Kemenag, dan PBNU seharusnya dapat bekerja sama dan tidak menyebarkan tudingan tanpa dasar. DPR dapat membentuk Pansus Haji dengan atau tanpa adanya laporan dari masyarakat.

“NU sebagai organisasi seharusnya berterima kasih kepada DPR. Soal apa hasil dari kerja Pansus, ya nanti kita lihat. Selama DPR bisa menjaga objektivitasnya, saya kira tidak ada masalah,” ujar Cholis.

Selain itu, pembentukan pansus ini didasari oleh indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah. Cholis menilai adanya perbedaan penafsiran mengenai kuota haji dan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran tersebut, harus diadakan dialog di DPR.

“Masalah ini harus diselesaikan dengan cara yang benar. Karena Pansus melaksanakan undang-undang, maka harus tetap berada di koridor undang-undang. Jangan Pansus mau meluruskan tapi dengan cara yang tidak lurus. Warga NU melihat ini sebuah niat yang baik ingin menertibkan pelaksanaan haji,” tutur Cholis.

Sementara itu, DPR juga membantah klaim dari Gus Yahya. Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Haji ini murni bertujuan untuk memperbaiki manajemen haji.

“Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” ungkap Maman.

Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, menegaskan bahwa DPR menjalankan haknya dalam membentuk Pansus Angket Haji, dengan dasar indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat. Data-data tersebut akan diverifikasi dan dibuktikan dalam proses angket yang berjalan.

“Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama,” ujar Nusron.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =