Hot Topic

Radiogram Mendagri Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Prof. HM Tito Karnavian, mengirimkan radiogram kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Telegram nomor 443.1/2130/SJ tertanggal 4 Maret itu menjelaskan: menindaklanjuti Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, maka untuk mengantisipasi dan pencegahan isu infeksi virus corona, maka diminta perhatian kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi, serta pencegahan penyebaran lanjutan terhadap petugas kesehatan dan pengunjung sarana prasarana kesehatan dan pasien lainnya. Untuk mengurangi transmisi penularan maka dibutuhkan strategi pencegahan yang tidak berdampak destruktif pada situasi sosial dan ekonomi.

Menggalakkan kampanye kesehatan, terutama sosialisasi pencegahan virus corona, sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan Covid-19 secara transparan, responsif, konsisten, termasuk pembudayaan pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi dan membiasakan cuci tangan.

Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta membatasi publikasi yang tidak perlu yang dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Mencegah kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan, maka informasi terkait Covid-19 dilakukan satu pintu melalui pusat informasi virus corona pada Kementerian Kesehatan.

Pemerintah daerah untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, untuk menjaga iklim yang kondusif dan stabil. Serta melaporkan perkembangan di daerah pada kesempatan pertama kepada Menteri Dalam Negeri, secara cepat dan akurat melalui Posko Bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

Radiogram diteken Menteri Dalam Negeri Prof HM Tito Karnavian, PhD di Jakarta pada 4 Maret 2020, dan sebarkan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  8