Hukum

Raffi Ahmad Dituding Tampung Rekening Koruptor, Advokat Togar Beri Saran Ini

Channel9.id-Jakarta. Isu tentang pencucian uang kembali menyeret nama artis dan pengusaha Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.

Advokat Togar Situmorang menanggapi kabar miring soal terkait isu tersebut. “Saya sangat menyayangkan perilaku yang telah dilakukan oleh Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib, baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, “ katanya, di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

“Apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” tambahnya.

Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). “Secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana,” katanya.

Togar menyarankan agar Raffi Ahmad  untuk segera menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dimilki kepada PPATK. “Sebaiknya itu segera dilakukan Raffi Ahmad, lebih cepat lebih baik,“ tegasnya.

Raffi Ahmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK. ”Dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Akhmad,” pungkasnya.

Baca juga: Raffi Ahmad & Nagita Slavina Akan Ikuti New York City Marathon 2023

Kontributor: Akhmad Sekhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  11