Channel9.id-Jakarta. PenceramahRahmat Baequni resmi menjadi tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong soal meninggalnya petugas KPPS karena diracun ketika bertugas dalam pemilu 2019.
Rahmat ditangkap Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis malam (20/6). Dia sempat meminta maaf kepada aparat kepolisian, masyarakat dan KPPU. Dia bahkan bersumpah bahwa tidak bermaksud menyebarkan berita hoaks. Rahmat menambahkan kalau berita tersebut didapat dari media sosial dan perbincangan di majelis-majelis taklim.
Dalam video ceramahnya, Rahmat menyebut bahwa kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat diracun. Video tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Atas penetapan status tersangka, Rahmat terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal berlapir yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
Rahmat adalah penceramah yang dikenal karena materi-materi ceramahnya yang kerap kontroversial. Sebelumnya dia pernah menuding salah satu masjid yang dirancang Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, mengandung desain iluminati,