Nasional

Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Sebut Peristiwa Jambo Keupok Aceh dan Peristiwa Talangsari Lampung

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI.

Di antaranya peristiwa Jambo Keupok Aceh dan peristiwa Talangsari Lampung.

“Perkara pelanggaran HAM berat Jambo Keupok tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidikan kepada penyidik,” kata Burhanuddin dalam raker di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Terkait kasus Talangsari, Burhanuddin menyatakan pelaku telah disidang di pengadilan umum.

Namun, untuk terduga pelaku dugaan pelanggaran HAM berat, Burhanuddin menyebut belum diperiksa.

“Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998, tahun 1999; peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989; dan peristiwa Wasior tahun 2001; dan Wamena tahun 2003, para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk kasus HAM berat, penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya,” papar Burhanuddin.

Burhanuddin pula menyatakan terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu kendalanya yakni belum ada pengadilan HAM ad hoc.

“Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya, atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” ujar Burhanuddin.

Berikut paparan Burhanuddin terkait progres penanganan kasus HAM:

A. Perkembangan penanganan perkara HAM

  1. Terdapat berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan 2 HAM berat masa kini sudah dikembalikan kepada penyidik.
  2. Perkara pelanggaran HAM berat Jambo Keupok tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidik ke penyidik.
  3. Perkara Pania tahun 2014 masih berupa SPDP.
  4. Perkembangan perkara HAM berat lainnya:
  • Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
  • Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998- 1999; peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989; peristiwa Wasior tahun 2001; Wamena tahun 2003, para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya.
  • Peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  69