Channel9.id – Jakarta. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar tunjangan operasi bagi para prajurit TNI naik sebesar 75 persen hingga 100 persen. Sebab, menurutnya, prajurit TNI mengemban tugas dengan risiko yang tinggi.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Ia menilai, tunjangan prajurit harus mengalami perubahan karena prajurit-prajurit bertugas menjaga daerah operasi, termasuk perbatasan negara, hingga di pulau terluar.
“Sehingga Kementerian Pertahanan berupaya untuk menaikkan sebesar 75 persen tunjangan operasi ini. Sampai kalau perlu kita naikkan 100 persen,” kata Sjafrie.
Ia menuturkan, kenaikan tunjangan operasi bagi prajurit itu sedang diusulkan dan saat ini sudah dalam proses administrasi dan persetujuan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sjafrie menjelaskan, prajurit TNI memang memiliki gaji per bulannya. Namun, gaji itu ditinggalkan untuk keluarganya dan tidak digunakan untuk kebutuhan selama operasi. Karena itu, prajurit TNI biasanya tidak menggunakan gajinya untuk bertempur.
“Tapi negara memberi dia tunjangan operasi untuk bertempur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sjafrie menuturkan, tunjangan operasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari moril prajurit. Menurutnya, tunjangan operasi juga akan menaikkan moril prajurit yang bertugas di perbatasan.
“Faktor-faktor yang menyangkut moril prajurit itu bisa lebih tinggi. Jadi gajinya disimpan di rumah bisa digunakan oleh keluarga, tapi tunjangan operasinya buat menaikkan tabungan setelah kembali dari daerah operasi,” jelasnya.
Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa tunjangan khusus prajurit untuk operasi di wilayah Papua sejak tahun 2002 sampai 2024 tidak mengalami penambahan. Padahal, kata dia, inflasi sudah mengalami dinamika dan Dolar AS sudah naik.
“Jadi kita menginginkan kenaikan 60-65 persen,” katanya.
Untuk tunjangan khusus prajurit yang bertugas di Provinsi Papua, Sjafrie berencana menaikkan tunjangan prajurit dari yang sebelumnya Rp225.000-Rp850.000 per bulan menjadi Rp371.250-Rp1.402.000 per bulan.
“Jadi kita ingin naikkan per orang 60 persen sampai 65 persen,” ucapnya.
Selain kenaikan tunjangan, Sjafrie juga menginginkan adanya penambahan rumah dinas untuk prajurit TNI. Saat ini, terdapat 224.756 unit rumah dinas dari target 500 ribu unit rumah yang diperlukan.
“Angka ini tentunya menunjukkan besarnya perbedaan antara kebutuhan ideal dan juga kondisi nyata yang di lapangan,” ujar dia.
Masalah ini, kata Sjafrie, tengah dibicarakan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Memang kita perlu perhitungkan bahwa kalau kita ingin menambah rumah prajurit dan menggunakan lahan yang dimiliki oleh TNI ini ada kesulitan bagi kita karena lahan-lahan itu justru diperlukan oleh kita untuk kebutuhan operasional, ini satu bagian yang sedang kita bicarakan,” tandasnya.
Baca juga:Mensesneg: Prabowo Sudah Teken UU TNI Sejak Sebelum Lebaran
HT