Opini

Rasa Keadilan dalam Putusan

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Seringkali hukum positif tidak dapat mengikuti perkembangan perasaan keadilan yang selalu tumbuh dalam masyarakat.

Undang undang kekuasaan kehakiman menentukan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Namun dalam praktiknya Undang-Undang tinggal Undang-Undang, karena tetap saja ditemukan masih ada peradilan yang “belum bebas “dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu semestinya produk hukum hakim harus menjadi sarana pembahuruan yang kokoh menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab.

Keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum, jikalau dalam hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat, itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

Mengadili menurut hukum tidak hanya bersandar pada ajaran positivism yang kemudian melahirkan hakim adalah corong Undang-Undang, hakim harus mampu menerapkan hukum itu sehingga dapat mencapai keadilan, dengan demikian putusan pengadilan yang tidak berisikan keadilan menjadikan putusan tersebut hampa ,hambar dan tidak bermakna.

Maka dapat ditelusuri melalui putusan tersebut ratio legisnya hakim, termasuk pengujian atas alat bukti apalabila seseorang dijatuhkan bersalah dihukum apalagi sangatlah keliru jika ditemukan hakim menghukum seseorang dengan bukti yang ternyata tidak benar atau fakta yang dimanipulasi.

Oleh sebab itu kualitas putusan pengadilan itu pada ada atau tidaknya rasa keadilan, putusan pengadilan yang tidak mencerminkan rasa keadilan akan menjadi kegelisahan akademik tersendiri dan tidak akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena jauh dari rasa keadilan.

Salah satu bentuk kegiatan akademik melalui penulisan karya ilmiah dengan objek berupa kajian putusan pengadilan atau studi kasus (case law) bertujuan salah satunya untuk mengetahui sisiran objektif peletakan peristiwa hukum , selain putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Diharapkan bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Sehingga dengan melihat pertimbangan hukum hakim dan sekaligus meningkatkan kualitas putusan, untuk itu diperlukan pisau analisis dan kajian dari berbagai hal aspek antar lain sisi filosofis, asas-asas hukum, teori, konsep pandangan ahli, dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Inilah yang diwarnakan dalam alur fikir dan pertimbangan hukum hakim sebelum putusan diambil jadi bahan bakarnya adalah nilai-nilai, asas, konsep, teori yang tepat, dan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Hukum itu harus memenuhi nilai dasar yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum serta ketertiban hukum. Seyogyanya hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, karena itu pembangunan hukum dan pembangunan penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya keadilan yang sesuai dengan hati nurani dan harapan yang berkembang di masyarakat.

Jika hakim tidak memenuhinya menyebabkan tudingan atas kepastian hukum telah dilanggar tetapi juga telah menjadi pergulatan nurani dan bertentangan dengan rasa keadilan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ini berakibat sangat berbahaya dalam sebuah negara jika rasa keadilan sudah terabaikan.

Putusan putusan yang baik dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab, guna mewujudkan negara hukum, namun dalam implementasinya diperhatikan asas prioritas yang kasuistik disinilah makna kemerdekaan hakim, pertanggung jawaban hakim atas putusan dan rasa keadilan atas putusan yang dijatuhkan hakim.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  54