Channel9.id-Jakarta. Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu sebelumnya menyatakan ia tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Namun, hari ini (17/7) kuasa hukum Ratna, Insank mengatakan berubah pikiran dan mengajukan permohonan banding di PN Jakarta Selatan.
“Kami putuskan walaupun kemarin kami
sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Maka hari ini kita
putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan,” kata Insank di PN
Jaksel, Jakarta.
Insank menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran
benih-benih keonaran dalam kasus yang menjerat Ratna tidak relevan dengan pasal
yang menjadi dasar vonisnya yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Hukum Pidana.
Permohonan banding tersebut telah teregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Insank berharap, kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan di tingkat banding.
“Mudah-mudahan supaya di pengadilan tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif,” ujar dia.
Sebelumnya, Ratna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel (11/7). Ia dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis hukuman 2 tahun penjara akan dikurangi masa tahanan Ratna yang telah ditahan sejak Oktober 2018. Berarti Ratna tinggal menjalani masa sisa tahanan selama 15 bulan.