Nasional

Ratusan Guru Honorer Dipecat, P2G dan LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan untuk menerima laporan guru honorer yang dipecat sepihak melalui kebijakan cleansing. P2G menyebut posko pengaduan dibuka untuk melindungi profesi guru.

“Kami menemukan ada banyak guru di Indonesia yang terdampak dan guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2024).

Pengaduan dimulai pada 18 Juli hingga 25 Juli 2024 atau selama sepekan. Guru honorer yang mengalami cleansing dapat melapor melalui situs https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer yang terkena dampak kebijakan cleansing.

“Jadi, tautan itu bisa diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ini,” jelas Fadhil.

Fadhil mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena sebutan “cleansing” itu baru dan dinilai awal. Menurutnya, kata cleansing bisa diterjemahkan bebas yang berarti pembersihan.

“Tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia. Tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kata cleansing,” tuturnya.

“Itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat,” imbuh Fadhil.

Ia menilai kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lebih mengacu ke diksi soal kejahatan, lantaran dinilai sama artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis dalam perang dunia.

“Menjadi malu ketika melihat ada orang berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer karena penggunaan istilah bagi kami sangat ambigu,” tutur Fadhil.

Sebelumnya, ratusan guru honorer di sekolah negeri Jakarta diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rekrutmen guru honorer yang tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut rekrutmen guru honorer di Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk keharusan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak menerima tunjangan profesi.

“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer,” kata Budi, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Budi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  18