Channel9.id-Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan pemerintah perlu memikirkan mekanisme bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam kebutuhan mengakses ruang publik.
Sekadar informasi, dalam perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 Agustus 2021, pemerintah turut mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.
Salah satu aturannya adalah masyarakat yang berada di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan aktivitas di ruang publik dan fasilitas umum.
Dikutip melalui akun Twitter @puanmaharani_ri, Puan meminta pemerintah turut menyiapkan mekanisme bagi orang yang sudah divaksinasi, tetapi tidak mau mengunduh aplikasi PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.
“Pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar Ataupun masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki Smartphone tetapi belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi,” tulisnya, Jumat, (17/9).
Menurutnya, masyarakat tidak boleh sampai kehilangan haknya untuk mengakses ruang publik. Mulai dari masuk ke mal, tempat wisata, atau pun syarat untuk melakukan perjalanan.
IG